Menurut hakim, pemberian kesempatan peralihan dan pengangkatan Para Penggugat sebagai ASN di Kepolisian merupakan pelaksanaan dari substansi Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II.
Dimana para tergugat telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengalihkan hak dan kedudukan kepegawaian Para Penggugat untuk menjadi ASN.
"Menimbang, bahwa dengan demikian permasalahan segi substansi
Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II telah terjawab, yakni substansi
tindakan Para Tergugat yang telah mengalihkan Para Penggugat menjadi ASN di Kepolisian adalah sesuai dengan hukum, untuk itu selanjutnya Pengadilan
akan mempertimbangkan Objek Sengketa dari segi prosedur penerbitannya," jelas hakim.
Kata Hakim, tindakan para tergugat dalam peralihan hak dan kedudukan kepagawaian para penggugat dari Pegawai KOP menjadi ASN Kepolisian Negara telah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguji Objek
Sengketa dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dalil gugatan Para Penggugat, yaitu asas kepastisn hukum, asas kemanfaatan,
asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik," kata hakim.
Menurut hakim, asas kepentingan pertimbangan tersebut di atas, terjawablah sudah semua permasalahan hukum dalam sengketa ini, yaitu tindakan para tergugat dalam pelaksanaan objek Sengketa dari segi kewenangan, substansi maupun prosedur adalah sesuai hukum, yaitu tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat ditolak, maka
Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," jelas hakim.
Dalam permohonannya, para penggugat yang merupakan mantan pegawai KPK meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan pemerintah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pengalihan status pegawai KPK melalui metode asesmen TWK adalah perbuatan melawan hukum.
PTUN Jakarta juga diminta agar menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Beberapa poin rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM adalah memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK menjadi ASN.
Selain itu, para penggugat meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. Serta menghukum tergugat I (Pimpinan KPK) untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian penggugat sampai dengan putusan permohonan ini berkekuatan hukum tetap.
Puluhan pegawai KPK dipecat Firli Bahuri Cs karena dinilai tak lulus asesmen TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Mereka yang dipecat sebagian memilih menerima pinangan Polri untuk menjadi ASN Korps Bhayangkara, termasuk Novel Baswedan.
(Khafid Mardiyansyah)