Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rizal Cs Segera Diseret ke Pengadilan, Berkas Korupsi Impor Bea Cukai Sudah P21

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2026 |21:10 WIB
Rizal Cs Segera Diseret ke Pengadilan, Berkas Korupsi Impor Bea Cukai Sudah P21
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah lengkap. Ketiganya kini memasuki tahap penuntutan dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tiga tersangka tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

"Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Budi menjelaskan, ketiga tersangka merupakan pihak penerima suap dalam perkara tersebut. Saat ini, berkas perkara telah berada di tangan jaksa penuntut umum untuk penyusunan surat dakwaan.

Dengan pelimpahan tersebut, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lainnya, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement