Sementara itu, pihak pemberi suap saat ini tengah menjalani proses pembuktian di persidangan. Mereka adalah pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional PT Blueray Cargo Deddy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri.
Dalam surat dakwaan, ketiganya diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai Rp63,14 miliar untuk memuluskan masuknya barang impor milik perusahaan tanpa hambatan dalam proses pengawasan kepabeanan.
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD)," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Total nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp63.146.939.000.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.