JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah lengkap. Ketiganya kini memasuki tahap penuntutan dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tiga tersangka tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
"Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Budi menjelaskan, ketiga tersangka merupakan pihak penerima suap dalam perkara tersebut. Saat ini, berkas perkara telah berada di tangan jaksa penuntut umum untuk penyusunan surat dakwaan.
Dengan pelimpahan tersebut, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lainnya, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Sementara itu, pihak pemberi suap saat ini tengah menjalani proses pembuktian di persidangan. Mereka adalah pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional PT Blueray Cargo Deddy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri.
Dalam surat dakwaan, ketiganya diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai Rp63,14 miliar untuk memuluskan masuknya barang impor milik perusahaan tanpa hambatan dalam proses pengawasan kepabeanan.
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD)," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Total nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp63.146.939.000.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.