BOGOR - Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Bogor. Kedua pelaku kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya.
"Saat ini Satresnarkoba Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka inisial MF (54) dan SH (42) yang melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam narkotika jenis tanaman ganja," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Kamis (29/9/2022).
Iman mengatakan, kedua pelaku ini membeli ganja untuk dikonsumsi. Selanjutnya, biji ganja sengaja ditanam oleh mereka dalam poly bag di rumah.
"Yang dilakukan oleh tersangka adalah pada saat tersangka memperoleh ganja, kemudian bijinya ditanam. Dari hasil tanaman yang tumbuh, kemudian bijinya diambil kembali dan ditanam di poly bag. Sehingga tanamannya bertambah banyak," jelasnya.
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Ganja ke Banten, Paket Narkoba Dicampur Kue
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan dari hasil pemeriksaan tanaman ganja itu akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap 2 tersangka mereka menanam, memelihara, kemudian digunakan untuk konsumsi sendiri. Belum ada indikasi terkait adanya penjualan," ucap Ilham.
BACA JUGA:Sembunyikan 1,8 Kg Ganja di Bawah Kasur, Pengedar Ditangkap
Di samping itu, adapun alasan lainnya yakni untuk mengisi kegiatan salah satu pelaku MF yang tengah bersedih. Sehingga, mencari kegiatan dengan menanam ganja bersama rekannya SH.
"Mereka mengonsumsi narkotika jenis ganja. Kemudian salah satu orang ini dia (MF) bercerita mengalami kesedihan. Kemudian diinisiatif oleh salah satu tersangka dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi supaya ada kegiatan agar tidak sedih. Dulu punya keluarga, istrinya meninggal, anaknya udah pergi. Cari-cari kegiatan lah," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 batang tanaman ganja ukuran kecil dan satu batang dengan tinggi satu meter. Kedua pelaku sedang menjalani proses lebih lanjut.
"Di belakang halaman rumah ditanam di Kecamatan Tanjungsari. Jadi beberapa butir ganja ditanam, bisa dilihat ada berbagai ukuran. Biji ganja ditanam dan tumbuh sekitar 1 meter lebih. Pohon ini aja bijinya lagi, ditanam lagi di poly bag," tutupnya.
(Awaludin)