KPK Punya Wewenang Jemput Paksa Lukas Enembe

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 16:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto : Istimewa)
Share :

Diketahui, Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 Sseptember 2022. Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas Enembe sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Dalam pemanggilan di Polda Papua, Lukas Enembe mengkonfirmasi ketidakhadirannya dengan mengirimkan penasihat hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya