KPK Punya Wewenang Jemput Paksa Lukas Enembe

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 16:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto : Istimewa)
Share :

BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan panggilan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang kerap absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan mengatakan KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Lukas Enembe tak kunjung penuhi pemanggilan yang dilayangkan.

"KPK punya wewenang melakukan jemput paksa Lukas Enembe," ujar Nurul Ghufron di Banten, Jumat (30/9/2022).

Dalam kunjungan k Banten, Nurul Ghufron juga menyoroti simpatisan Kukas Enembe yang protes soal penetapan tersangka terhadap Lukas. Dia mengingatkan korupsi tidak menguntungkan rakyat.

"Korupsi tidak menguntungkan rakyat. Korupsi merupakan perbuatan jahat," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya