Polri resmi melakukan penahanan terhadap Putri Chandrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini, saudara PC kita nyatakan putuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri," ucap Kapolri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, penahanan terhadap Putri Candrawathi tersebut dilakukan setelah kondisi jasmani dan psikologi kesehatannya dinyatakan sehat dan baik.
(Qur'anul Hidayat)