KPU Sebut Penggunaan Video Call saat Verifikasi Administrasi Sesuai PKPU

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 01 Oktober 2022 17:56 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

l. Dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) digunakan untuk anggota partai politik yang berkeadaan sakit keras, mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

Kendati demikian, Idham memastikan akan berkoordinasi dengan jajaran KPU daerah yang telah menggunakan video call untuk mengklarifikasi keanggotaan parpol." Kami akan dalami dulu kasusnya seperti apa," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya