JAKARTA - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lesti Kejora dengan Rizky Billar masih terus bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menanggapi kasus KDRT pasutri satu anak itu.
Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan perlindungan dari Lesti Kejora selaku terduga korban, yang diduga mengalami kekerasan.
"Belum ada setau saya," kata Livia kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/10/2022).
BACA JUGA:5 Fakta Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Sudah Periksa Saksi-Saksi
Menurutnya, kasus kekerasan tersebut merupakan prioritas LPSK untuk melindungi para korban, apalagi ada kekerasan mencekik hingga membanting korban. LPSK sangat terbuka jika Lesti Kejora ingin mengajukan permohonan perlindungan dalam menghadapi masalah hukum tersebut.
"Dari sisi LPSK, penganiayaan berat adalah salah satu tindak pidana prioritas. Kalau membaca dibanting dan lain-lain, sudah kategori berat," pungkasnya.
BACA JUGA:Kasus KDRT Lesti Kejora: Dibanting dan Dicekik oleh Rizky Billar
Perlu diketahui, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Lesty Kejora.