"Sementara untuk Rutannya kan di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana (Kejari) ya kita pertimbangkan lebih lanjut," jelas Dedi.
"Kalau sudah tahap kedua, kewenangan nya sudah full di kejaksaan," tambahnya.
Sebelumnya, Polri mengatakan pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta barang bukti, pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan Rabu (5/10/2022) mendatang.
"Pelimpahan kasus Rabu 5 Oktober," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Po
(Nanda Aria)