Komnas HAM Cek Tanggal Kadaluwarsa Gas Air Mata saat Kerusuhan Kanjuruhan

Martin Ronaldo, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2022 16:06 WIB
Polisi tembakkan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komnas HAM mendalami dugaan gas air mata yang ditembakkan dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Kota Malang, Sabtu (1/10/2022) sudah dalam keadaan kadaluwarsa.

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas insiden itu termasuk terkait jalur keluar yang disebut hanya terbuka dua pintu yang menyebabkan banyaknya orang yang terinjak bahkan sesak napas.

"Gas pasti punya kedaluwarsa itu akan menjadi kunci kami tanya ke medis," ujar Anam kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

"Apakah ini karena sesak napas, kadar oksigen dan lainnya seperti apa," sambungnya.

Selain itu juga, pihaknya telah menjalin komunikasi kepada para supporter Arema. Aremania pun meminta agar dirinya agar objektif dalam melihat tragedi tersebut.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Hanya 2 Pintu Keluar yang Terbuka saat Kerusuhan

"Kami diminta teman-teman Aremania peristiwa ini harus dilihat secara objektif. Jadi ada tidak kekerasan, ini harus kami alami," tegasnya.

Diketahui, peristiwa Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk mengatasi kerusuhan. Akibatnya penonton baik yang di lapangan maupun di tribun panik sehingga berusaha keluar stadion. Peristiwa desak-desakan itu berujung tragedi yang menewaskan ratusan orang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya