"Kenapa saya sampaikan ini karena kemarin saya dapat kabar saat Febri (Diansyah) menjadi pengacara Putri, mereka sempat mengatakan akan memakai dokumennya Komnas HAM dan Perempuan sebagai bagian dari pada barang bukti atau petunjuk di persidangan. Nah ini saya nggak mau," ucap Deolipa.
Selain itu Deolipa mengaku telah memberikan tenggat waktu tiga pekan kepada kedua lembaga itu untuk memberikan klarifikasi. Namun, tidak ada respon yang diberikan hingga Minggu (2/10/2022) kemarin.
"Kenapa saya mendaftarkan, karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan, ternyata mereka tidak merespon. Jadi ya sudah besok kami gugat di PTUN," tutup Deolipa.
(Fahmi Firdaus )