Diduga Lakukan Penipuan CPNS, Oknum Anggota DPRD Bantul Ditangkap

Erfan Erlin, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2022 15:41 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dua orang korban diminta untuk menyerahkan uang Rp150 juta. Dan ketiganya menyanggupi permintaan tersebut. Mereka masing-masing menyerahkan uang Rp50 juta, Rp75 juta dan Rp150 juta. Semua yang membayar kemudian dibuatkan kuitansi pembayaran.

Kepada tersangka, polisi menyangkakan Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal yakni empat tahun penjara. Kini yang bersangkutan ditahan di Mapolda DIY.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya