JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan, pada esok siang, Rabu 4 Oktober 2022.
"Pelaksanaan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka besok jam 13.00 di lobi Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Dedi mengatakan, soal teknis pelimpahan tahap II masih akan terus dimatangkan oleh penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Wah kalau itu besok teknisnya tergantung penyidik dan JPU," ujar Dedi.
BACA JUGA:Tanpa Ferdy Sambo, 3 Tersangka Kasus Brigadir J Jalani Tes Kesehatan
Pada hari ini, Bareskrim Polri sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan terkait dengan dua perkara tersebut.
"Barang buktinya banyak, di kemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta.
Dari foto yang diterima, saat proses penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim ke JPU, tampak tumpukan dokumen kertas yang diserahkan. Perwakilan kedua lembaga it upun memenuhi satu ruangan untuk proses administrasi penyerahan barang bukti tersebut.
Kemudian, terlihat pula senjata api lengkap dengan magasinnya serta peluru. Senpi laras pendek terlihat ada empat unit.
BACA JUGA:Bharada E Siapkan Kejutan saat Sidang Ferdy Sambo, Ini Bocorannya
Bareskrim sendiri hari ini terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kasus Brigadir J ke JPU. Sedangkan, tersangka perkara itu akan dilimpahkan pada esok hari.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Namun, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Arief Setyadi )