JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan, pada esok siang, Rabu 4 Oktober 2022.
"Pelaksanaan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka besok jam 13.00 di lobi Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Dedi mengatakan, soal teknis pelimpahan tahap II masih akan terus dimatangkan oleh penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Wah kalau itu besok teknisnya tergantung penyidik dan JPU," ujar Dedi.
BACA JUGA:Tanpa Ferdy Sambo, 3 Tersangka Kasus Brigadir J Jalani Tes Kesehatan
Pada hari ini, Bareskrim Polri sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan terkait dengan dua perkara tersebut.
"Barang buktinya banyak, di kemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta.
Dari foto yang diterima, saat proses penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim ke JPU, tampak tumpukan dokumen kertas yang diserahkan. Perwakilan kedua lembaga it upun memenuhi satu ruangan untuk proses administrasi penyerahan barang bukti tersebut.
Kemudian, terlihat pula senjata api lengkap dengan magasinnya serta peluru. Senpi laras pendek terlihat ada empat unit.
BACA JUGA:Bharada E Siapkan Kejutan saat Sidang Ferdy Sambo, Ini Bocorannya