"Tersangka EM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran aparat Kepolisian, dengan tujuan untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan cara dimap atau ditempel," ujar Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan bahwa kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun atau seumur hidup.
(Fakhrizal Fakhri )