DPO 5 Bulan, Polisi Kepung Garong di Dalam Hutan

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2022 12:09 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

"Motor korban saat itu sedang terparkir dibelakang salon orgen tunggal dan korban pergi kebelakang hendak membuang air kecil," jelas Kapolsek.

Saat ditinggal kondisi setang motor dikunci. Hanya kurang lebih 5 menit saat kembali lagi, korban melihat motor sudah tidak ada diparkiran. "Kemudian kejadian yang dialami korban tersebut dilaporkan ke Polsek Muara Beliti," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Edho dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya