Gelar perkara pun dilakukan oleh penyidik unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman pada 9 November 2021. Hasilnya, mereka kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian menetapkan para tersangka.
"Kedua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2022. Semua bukti sudah cukup untuk menjadikan keduanya tersangka. Keduanya ditahan di rutan Mapolresta Sleman terhitung 4 Oktober 2022," kata dia.
Modusnya, setiap pencairan dana BOS oleh dua tersangka yang tak seluruhnya diserahkan untuk kepentingan sekolah itu. Karena perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 299,99 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, RD dan NT dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.
(Awaludin)