"Dengan demikian faktanya adalah: video dan akun medsos Kelpin masih ada sampai saat ini," tuturnya.
"LPSK mengapresiasi Polri (dalam hal ini Polda Jatim) yang memang tidak melakukan sesuatu intervensi pada HP Kelpin dan tidak mempersoalkan unggahan sosial media Kelpin," kata dia melanjutkan.
(Qur'anul Hidayat)