SINGAPURA - Seorang mahasiswa yang menerbangkan drone di Universitas Teknologi Nanyang (NTU) untuk mengambil foto pacarnya dan temannya didenda 5.000 dolar Singapura (Rp53 juta) oleh pengadilan pada Senin (10/10/2022) karena melanggar peraturan drone.
Xu Zi Zhou, 25, mengaku bersalah atas satu tuduhan mengoperasikan pesawat tak berawak tanpa izin aktivitas yang sah dalam jarak 5 kilometer (km) dari bandar udara Tengah. Dua tuduhan lain yang berkaitan dengan peraturan operasi pesawat tak berawak juga dipertimbangkan.
Pengadilan mendengar bahwa Xu membeli drone DJI Mavic Air 2 dari platform belanja online Shopee pada 28 Mei 2021.
Baca juga: Imbas Kecelakaan Drone Perusahaan Saudaranya Google, Jaringan Listrik Ribuan Orang Mati
Xu, seorang warga negara China dengan kartu pelajar, mengambil drone 568,5 gram dan melakukan beberapa penerbangan uji di sekitar Universitas Nasional Singapura, tempat dia belajar.
Baca juga: Pasok Drone ke Rusia, Ukraina Ancam Putus Hubungan Diplomatik dengan Iran
Dikutip CNA, pada 1 Juni 2021, Xu bertemu pacarnya dan salah satu temannya dan melanjutkan perjalanan ke Taman Yunnan di NTU.
Xu menggunakan drone untuk mengambil foto dan video pacarnya dan temannya di sana.
Sekitar pukul 16:30 hari itu, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi drone terbang pada ketinggian maksimum 518,37 kaki (158m) di atas permukaan laut rata-rata dan dalam jarak 5 km dari bandar udara Tengah.