Ambil Foto Pacar Pakai Drone di Wilayah Kampus, Mahasiswa Ini Didenda Rp53 Juta

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 15:17 WIB
Seorang pelajar didenda Rp55 juta karena menerbangkan drone untuk mengambil foto pacarnya (Foto: Mush Share News)
Share :

SINGAPURA - Seorang mahasiswa yang menerbangkan drone di Universitas Teknologi Nanyang (NTU) untuk mengambil foto pacarnya dan temannya didenda 5.000 dolar Singapura (Rp53 juta) oleh pengadilan pada Senin (10/10/2022) karena melanggar peraturan drone.

Xu Zi Zhou, 25, mengaku bersalah atas satu tuduhan mengoperasikan pesawat tak berawak tanpa izin aktivitas yang sah dalam jarak 5 kilometer (km) dari bandar udara Tengah. Dua tuduhan lain yang berkaitan dengan peraturan operasi pesawat tak berawak juga dipertimbangkan.

Pengadilan mendengar bahwa Xu membeli drone DJI Mavic Air 2 dari platform belanja online Shopee pada 28 Mei 2021.

 Baca juga: Imbas Kecelakaan Drone Perusahaan Saudaranya Google, Jaringan Listrik Ribuan Orang Mati

Xu, seorang warga negara China dengan kartu pelajar, mengambil drone 568,5 gram dan melakukan beberapa penerbangan uji di sekitar Universitas Nasional Singapura, tempat dia belajar.

Baca juga: Pasok Drone ke Rusia, Ukraina Ancam Putus Hubungan Diplomatik dengan Iran

Dikutip CNA, pada 1 Juni 2021, Xu bertemu pacarnya dan salah satu temannya dan melanjutkan perjalanan ke Taman Yunnan di NTU.

Xu menggunakan drone untuk mengambil foto dan video pacarnya dan temannya di sana.

Sekitar pukul 16:30 hari itu, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi drone terbang pada ketinggian maksimum 518,37 kaki (158m) di atas permukaan laut rata-rata dan dalam jarak 5 km dari bandar udara Tengah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya