BNPB: Daerah Jangan Ragu-Ragu Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana!

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 15:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

“Dalam hal ini pemerintah pusat, BNPB, PUPR dan Kementerian Lembaga terkait TNI-Polri baru bisa masuk setelah daerah menetapkan status tanggap darurat,” tambah Suharyanto.

Suharyanto mengatakan meskipun bencana yang terjadi misalnya banjir dan dalam 3 hari surut, tetapi jika dalam banjir itu ada pengungsian, ada korban harta benda yang tidak sedikit, apalagi kalau ada yang meninggal, ada korban yang hilang, wajib hukumnya status tanggap darurat.

“Ini mohon Kepala BPBD aktif menyarankan kepada para pemimpin daerah, kepala daerah, mohon juga dari Kemendagri juga selalu mengingatkan pada kepala daerah,” tegas Suharyanto.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya