“Dalam hal ini pemerintah pusat, BNPB, PUPR dan Kementerian Lembaga terkait TNI-Polri baru bisa masuk setelah daerah menetapkan status tanggap darurat,” tambah Suharyanto.
Suharyanto mengatakan meskipun bencana yang terjadi misalnya banjir dan dalam 3 hari surut, tetapi jika dalam banjir itu ada pengungsian, ada korban harta benda yang tidak sedikit, apalagi kalau ada yang meninggal, ada korban yang hilang, wajib hukumnya status tanggap darurat.
“Ini mohon Kepala BPBD aktif menyarankan kepada para pemimpin daerah, kepala daerah, mohon juga dari Kemendagri juga selalu mengingatkan pada kepala daerah,” tegas Suharyanto.
(Khafid Mardiyansyah)