5 Fakta Anak dan Istri Lukas Enembe Menolak Dipanggil KPK, Bagaimana Selanjutnya?

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 06:30 WIB
Lukas Enembe (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ali mengamini, dalam aturan hukum, saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti saksi tidak menghadiri sama sekali panggilan pemeriksaan KPK.

Lagipula, saksi dipanggil bukan hanya untuk proses penyidikan tersangka Lukas Enembe. Keterangannya dibutuhkan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka selain Lukas Enembe.

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," katanya.

5. KPK Persilakan Klarifikasi ke Penyidik 

KPK mempersilakan anak dan istri Lukas Enembe memberikan klarifikasi langsung ke penyidik soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. KPK menyesali anak dan istri Lukas justru memberi klarifikasi diwakili oleh pihak pengacara.

Anak dan istri Lukas Enembe mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Rabu, 5 Oktober 2022. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 10 Oktober 2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya