Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Tak Diberikan ke Anak Berkewarganegaraan Ganda

Eka Setiawan , Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 17:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi terkait masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pada rapat virtual itu hadir berbagai pejabat keimigrasian. Pembahasannya terkait Permenkumham nomor 18 Tahun 2022 yang merupakan perubahan Permenkumham nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya