Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Pastikan Hasil Investigasi TGIPF Diserahkan ke Jokowi Jumat Pekan Ini

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 11:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) Mahfud MD memastikan, akan menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat 14 Oktober 2022.

"Saya katakan kami dari TGIPF siap menyampaikan laporan pada hari Jumat besok lusa," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Polri Susun Peraturan Pengamanan Liga Sepak Bola

Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam itu mengungkapkan bahwa hasil investigasi TGIPF juga sudah dinantikan Jokowi. Sebab, Jokowi sangat serius terhadap kasus yang menewaskan ratusan orang itu.

"Karena beliau sangat serius masalah kasus tragedi Kanjuruhan sepak bola di Malang, bagaimana hasil temuan TGIPF, saya menunggu kata Presiden. Karena akan segera menentukan langkah-langkah bersama FIFA yang akan berkunjung ke sini pekan depan tim pendahuluannya," kata Mahfud.

Semua bahan investigasi sudah dimiliki TGIPF dan tinggal mempertajam rekomendasi. "Apa rekomendasinya? Tentu tidak bisa saya sampaikan sebelum saya sampaikan secara resmi kepada presiden hari Jumat," katanya.

BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Mahfud soal PSSI hingga Broadcaster Lempar Tanggung Jawab di Tragedi Kanjuruhan 

Mahfud menambahkan, beberapa langkah pendahuluan telah dilakukan TNI-Polri, yakni berupa sanksi administratif bagi anggotanya.

"Saya kira tidak perlu saya umumkan, polisi sudah mengambil tindakan tepat, kemudian langkah-langkah administratif di TNI dan Polri sudah dilakukan, langkah hukum juga sudah dilakukan," ujarnya.

Sementara Komnas HAM juga sedang melakukan penelitiannya sendiri. Komnas HAM, kata Mahfud, juga memiliki kesimpulan sesuai kewenangannya.

"Karena kewenangannya dia khusus, menentukan apakah sesuatu itu ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Kalau pelanggaran HAM berat biasa sementara ini sudah ada 6 tersangkanya," katanya.

"Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yang biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya