Mahfud menambahkan, beberapa langkah pendahuluan telah dilakukan TNI-Polri, yakni berupa sanksi administratif bagi anggotanya.
"Saya kira tidak perlu saya umumkan, polisi sudah mengambil tindakan tepat, kemudian langkah-langkah administratif di TNI dan Polri sudah dilakukan, langkah hukum juga sudah dilakukan," ujarnya.
Sementara Komnas HAM juga sedang melakukan penelitiannya sendiri. Komnas HAM, kata Mahfud, juga memiliki kesimpulan sesuai kewenangannya.
"Karena kewenangannya dia khusus, menentukan apakah sesuatu itu ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Kalau pelanggaran HAM berat biasa sementara ini sudah ada 6 tersangkanya," katanya.
"Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yang biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM," pungkasnya.
(Arief Setyadi )