JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara formal memang berada di ranah peradilan militer. Hal itu sejalan dengan status empat tersangka yang seluruhnya berasal dari kalangan militer.
“Jadi oleh sebab itu kalau sekarang tersangkanya 4 orang dan itu militer semua memang itu menjadi wewenang peradilan militer. Itu tidak salah secara formal,” ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).
Namun, Mahfud menyoroti penetapan tersangka baru menyentuh empat orang. Padahal, terdapat indikasi jumlah pelaku yang jauh lebih banyak, termasuk dugaan keterlibatan sipil.
“Tapi soalnya, kenapa harus hanya 4 orang? Ya kan? Kan temuan-temuan yang diindikasikan itu ABCD-nya itu kira-kira ada 13 sampai 16 orang kan? Ada sipilnya juga,” ungkap dia.
Menurut Mahfud, apabila dugaan keterlibatan pihak sipil terbukti, maka proses hukum tidak bisa hanya berhenti di peradilan militer. Ia menegaskan bahwa skema peradilan koneksitas menjadi relevan untuk kasus yang melibatkan pelaku campuran militer dan sipil.
“Nah dalam keadaan begitu di dalam Pasal 170 Undang-Undang KUHAP yang baru, kan disebutkan kalau terhadap pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil maka peradilannya koneksitas,” tambahnya.
Mahfud menambahkan, perkembangan perkara masih bisa berubah seiring terungkapnya fakta-fakta hukum di persidangan. Jika dalam proses tersebut ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk sipil, maka perkara dapat diperluas ke dalam mekanisme koneksitas.