Ia juga menyinggung adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil. Menurutnya, hal itu dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat penerapan peradilan koneksitas.
“Nah kita tunggu saja perkembangannya, yang penting menurut saya ini adalah peluang atau momentum bagi kita untuk berhukum dengan baik mumpung dua-duanya undang-undangnya baru KUHAP dan KUHP ini kan baru semua,” tegas Mahfud.
“Kalau sejak awal sudah dipreteli, dipolitisasi, itu nanti akan jadi kebiasaan buruk lagi,” sambungnya.
Sebagai informasi, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap telah mengidentifikasi 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Bahkan, peran para pelaku juga telah diidentifikasi berdasarkan hasil investigasi internal.
Dari 16 orang yang telah diidentifikasi, Airlangga mengaku belum mengungkap asal satuan para terduga pelaku. Namun, ia menegaskan terdapat keterlibatan sipil dalam kasus tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.