Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Buka Suara soal Peradilan Militer!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 26 April 2026 |16:56 WIB
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Buka Suara soal Peradilan Militer!
Mahfud MD (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara formal memang berada di ranah peradilan militer. Hal itu sejalan dengan status empat tersangka yang seluruhnya berasal dari kalangan militer.

“Jadi oleh sebab itu kalau sekarang tersangkanya 4 orang dan itu militer semua memang itu menjadi wewenang peradilan militer. Itu tidak salah secara formal,” ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).

Namun, Mahfud menyoroti penetapan tersangka baru menyentuh empat orang. Padahal, terdapat indikasi jumlah pelaku yang jauh lebih banyak, termasuk dugaan keterlibatan sipil.

“Tapi soalnya, kenapa harus hanya 4 orang? Ya kan? Kan temuan-temuan yang diindikasikan itu ABCD-nya itu kira-kira ada 13 sampai 16 orang kan? Ada sipilnya juga,” ungkap dia.

Menurut Mahfud, apabila dugaan keterlibatan pihak sipil terbukti, maka proses hukum tidak bisa hanya berhenti di peradilan militer. Ia menegaskan bahwa skema peradilan koneksitas menjadi relevan untuk kasus yang melibatkan pelaku campuran militer dan sipil.

“Nah dalam keadaan begitu di dalam Pasal 170 Undang-Undang KUHAP yang baru, kan disebutkan kalau terhadap pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil maka peradilannya koneksitas,” tambahnya.

Mahfud menambahkan, perkembangan perkara masih bisa berubah seiring terungkapnya fakta-fakta hukum di persidangan. Jika dalam proses tersebut ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk sipil, maka perkara dapat diperluas ke dalam mekanisme koneksitas.

Ia juga menyinggung adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil. Menurutnya, hal itu dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat penerapan peradilan koneksitas.

“Nah kita tunggu saja perkembangannya, yang penting menurut saya ini adalah peluang atau momentum bagi kita untuk berhukum dengan baik mumpung dua-duanya undang-undangnya baru KUHAP dan KUHP ini kan baru semua,” tegas Mahfud.

“Kalau sejak awal sudah dipreteli, dipolitisasi, itu nanti akan jadi kebiasaan buruk lagi,” sambungnya.

Sebagai informasi, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap telah mengidentifikasi 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Bahkan, peran para pelaku juga telah diidentifikasi berdasarkan hasil investigasi internal.

Dari 16 orang yang telah diidentifikasi, Airlangga mengaku belum mengungkap asal satuan para terduga pelaku. Namun, ia menegaskan terdapat keterlibatan sipil dalam kasus tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement