JAKARTA - Dakwaan jaksa dalam kasus Ferdy Sambo Dkk mulai diketahui, dalam dakwaan yang disiapkan ternyata terdapat momen dimana Putri Candrawathi memanggil Brigadir Yosua Hutabarat pada saat di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu terlihat di Surat Dakwaan yang terpublish di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Jaksa mengatakan pada saat peristiwa itu lokasi kejadian berada di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan, bahwa Putri Candrawathi juga sempat melakukan panggilan kepada ajudan yang lainnya yakni, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal yang pada saat itu tengah berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang.
Putri pun meminta agar mereka berdua dapat segera kembali ke rumah. Setibanya di rumah mereka berdua langsung menghadap Putri Candrawathi yang berada di kamar. Ia pun meminta kepada ajudannya agar memanggil Yosua untuk bertemu di kamarnya.
Ricky pun kemudian menuruti kemauan dari Putri dan memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar tersebut, akan tetapi pada saat itu, Yosua sempat menolak ajakan tersebut.