Dirut PT LIB Penuhi Panggilan Polda Jatim sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Lukman Hakim, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 11:39 WIB
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita penuhi panggilan Polda Jatim, Rabu (12/10/2022). (MNC Portal/Lukman Hakim)
Share :

SURABAYA - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (12/10/2022). Akhmad datang ke Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, sekitar pukul 10.05 WIB.

Kedatangan Akhmad Hadian dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.

"Sebagai warga negara taat hukum kita ikuti proses," katanya sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia enggan berkomentar soal pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang digelar malam hari yang dikeluhkan banyak pihak.

"Nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai. Ini bagian dari pertanyaan penyidik," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya