SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pemeriksaan 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menelan 132 korban jiwa. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi.
Para tersangka tersebut adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga oknum polisi, yakni Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim AKP H, Kabag Ops Polres Malang WA, Kasat Samapta Polres Malang P, serta 12 orang saksi dari internal kepolisian, Ketua Komdis PSSI, serta televisi pemegang hak siar.
BACA JUGA:Bahas Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Panggil Pihak Terkait Hari Ini
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, selama pemeriksaan para tersangka oleh penyidik Reskrimum Polda Jatim, tidak dilakukan penahanan karena mereka akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa lanjutan.
Usai melakukan pemeriksaan seluruh tersangka dan sejumlah saksi, penyidik menjadwalkan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Stadion Kanjuruhan, pada hari ini, Kamis (13/10/2022) bersama kejaksaan, inafis serta Bareskrim Mabes Polri untuk mendapatkan bukti-bukti baru.
BACA JUGA:Sebelum Diserahkan ke Jokowi, TGIPF Tak Akan Umumkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan
(Arief Setyadi )