Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Atas hal ini, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)