JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney secara resmi menerbitkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun mulai Rabu (12/10/2022).
“Perubahan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Indonesia untuk hadir memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri,” kata Konsul Jenderal RI Sydney Vedi Kurnia Buana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/10/2022), dikutip Antara.
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu diberikan kepada sejumlah pemohon dan disaksikan langsung Konsul Vedi Kurnia Buana dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Heru Tjondro, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Sydney.
Baca juga: 4 Fakta Paspor Berlaku 10 Tahun, Tidak Berlaku untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda
Heru Tjondro menambahkan bahwa perubahan masa berlaku paspor tersebut merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan standar paspor RI di mata dunia.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Tak Diberikan ke Anak Berkewarganegaraan Ganda
“Sudah menjadi tren global bahwa negara-negara maju sudah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun,” terangnya.
Kebijakan perubahan masa berlaku paspor disambut baik para WNI di luar negeri. Yuliana, seorang WNI yang tinggal di Sydney, mengaku senang atas kebijakan tersebut. Menurutnya, perubahan ini sangat bermanfaat bagi WNI yang sibuk bekerja dan tinggal jauh dari KJRI Sydney.
Hal senada juga disampaikan oleh Kevin yang sedang mengurus paspor hilang di KJRI Sydney. “Hari ini merupakan blessing in disguise karena saya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” katanya.