Ragu Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Pertimbangkan Keselamatan Rakyat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 06:11 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ragu-ragu untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Sebab, KPK mempertimbangkan kondisi keselamatan rakyat jika kukuh melakukan upaya jemput paksa Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya berpeluang melakukan upaya jemput paksa jika Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua tim penyidik. Tapi, kata Alexander, kondisi di Papua masih tidak memungkinkan untuk tim penyidik melakukan jemput paksa.

 BACA JUGA:Balap Liar Muncul Lagi di Bekasi, Warga Bisa Hubungi Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota

"Ketika dia tidak datang, kan harus ada menghadirkan dengan paksa. Dan kita tahu kondisi di sana seperti apa. Jadi kita juga harus melihat tidak saja semata-mata penegakan hukum," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

"Tapi, penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat. kita akan tetap melihat kondisi di sana seperti apa. apakah kondusif? gitu kan," sambungnya.

 BACA JUGA:Jalan Kabupaten Longsor di Nias Selatan Akibat Hujan, Kendaraan Roda 4 Tidak Bisa Melintas

Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK kemudian menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan ulang pemeriksaan sebagai tersangka tersebut bakal segera dikirim ke Lukas. KPK berharap Lukas kooperatif memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Lukas dipersilakan untuk mengklarifikasi ataupun membantah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya ke hadapan penyidik KPK. Terpenting, Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut agar ada kepastian hukum.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya