Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sedangkan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer bakal menjalani sidang secara terpisah, yakni sehari setelahnya atau pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Selain itu, tambah Djuyamto, sidang dugaan kasus obstruction of justice bakal dilangsungkan pada Rabu, 19 Oktober 2022.
(Nanda Aria)