PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Adili Ferdy Sambo Cs

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 07:45 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Propam Polri)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membagi 3 tim majelis hakum untuk mengadili Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sidang perdana Ferdy Sambo Cs itu dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.

Pada hari ini Senin (17/10/2022), sidang akan menyeret terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf ke meja hijau.

Sedangkan keesokan harinya Selasa, 18 Oktober 2022, giliran terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diseret ke kursi pesakitan. Dia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Mako Brimob Dijaga Ketat

Lalu pada lusa, Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J sampai Seret Ferdy Sambo Cs ke Meja Hijau

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya