PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Adili Ferdy Sambo Cs

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 07:45 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Propam Polri)
Share :

Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ratusan aparat kepolisian pun dikerahkan dalam menjaga jalannya sidang mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Sampai hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personil nanti yang kami turunkan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade beberapa waktu lalu.

Baca juga: Amankan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Polres Jaksel Terjunkan 170 Personel

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya