Pengacara Ferdy Sambo Sampaikan Eksepsi, Berikut Poin-poinnya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 16:38 WIB
Sidang perdana Ferdy Sambo. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam eksepsi atau nota pembelaan tersebut.

"Dalam kesempatan ini, Nota Keberatan (Eksepsi) yang kami susun akan menguraikan beberapa poin krusial atas keberatan kami terhadap kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum," ujar pengacara terdakwa Ferdy Sambo di persidangan, Senin (17/10/2022).

 BACA JUGA:Sebut Dakwaan JPU Disusun Tak Cermat, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Kami Menemukan Persoalan

Ada sejumlah tim pengacara Ferdy Sambo yang menghadiri persidangan dakwaan kliennya tersebut di PN Jakarta Selatan.

Salah satunya Arman Hanis yang juga turut menghadiri persidangan.

Adapun sejumlah poin krusial eksepsinya itu, antara lain kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara perkara yang pihaknya terima dari JPU.

Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lai tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Surat Dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam poin IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum," tuturnya.

Menurut pengacara, salah satu keberatan pihak Ferdy Sambo atas Surat Dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya