Pengacara Ferdy Sambo Sampaikan Eksepsi, Berikut Poin-poinnya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 16:38 WIB
Sidang perdana Ferdy Sambo. (Foto: MPI)
Share :

Selain itu, Surat Dakwaan JPU obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

"Antara lain karena JPU tak menguraikan rangkaian peristiwa dalam Surat Dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta. Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022," jelasnya.

Lalu, kata pengacara, JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam Surat Dakwaan, yaitu JPU tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban dengan Kuat Ma'ruf pada tanggal 7 Juli 2022.

Lalu, JPU tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri..

"Surat Dakwaan JPU tidak rerang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada 1 keterangan Richard Eliezer," jelasnya.

Lantas, tambahnya, JPU tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa Surat Dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.

Pada faktanya, berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjelaskan skenario tersebut disampaikan saat Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eilezer bertemu Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost pasca kejadian penembakan terjadi, bukan saat di lantai 3 rumah Jalan Saguling.

"Surat Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa. Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan tersebut, maka terdakwa mengajukan Kesimpulan dan Permohonan dalam Nota Keberatan ini," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya