JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan Putri Candrawathi terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, disebutkan tampak cuek meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Terdakwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Seharusnya Putri Candrawathi, lanjut Jaksa, memiliki rasa empati kepada Brigadir J yang telah cukup lama menjadi ajudan pribadinya. BACA JUGA: Posisi Putri Candrawathi Hanya Berjarak 3 Meter dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J
"Padahal, korban Nopriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa Putri Candrawathi di mana pun berada, sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.
(Arief Setyadi )