JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, memiliki bukti kekerasan seksual yang dialami kliennya di Magelang, Jawa Tengah.
Pihaknya mengaku akan membeberkan hal tersebut saat pembacaan eksepsi pada sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Nanti kami akan menunjukan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kita tunjukan di eksepsi," ujarnya di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA:Usai Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih ke Bharada E
Febri menambahkan, dalam hukum pidana, satu saksi tidak mempunyai nilai pembuktian yang konkret dalam menyampaikan fakta-fakta penting di persidangan. Ia pun melihat banyak fakta penting yang dituduhkan JPU hanya didukung satu keterangan saksi.