Jaksa Dakwa Bharada E Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J Bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2022 10:18 WIB
Bharada E. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa mendakwa Bharada E melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA:Momen Anggukan Kepala Bharada E ketika Jelang Sidang Dakwaan, Apa Maknanya?

Jaksa melanjutkan, keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Peristiwa pembunuhan bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

Awalnya, terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf pada Kamis 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Lalu, Putri meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Tetapi Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya