Bharada E Tutup Mata dan Gelengkan Kepala saat Ferdy Sambo Teriak Tembak Brigadir Yosua

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2022 11:06 WIB
Bharada E/tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/10/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memgungkap momen ketika Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

 (Baca juga: Jaksa Dakwa Bharada E Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J Bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)

Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo. Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti araha Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" tutur JPU sambil membacakan surat dakwaan.

Mendengar penggalan dialoh konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk seperti menyiratkan rasa penyesalan.

Selanjutnya, JPU kembali membacakan kembali konstruksi perkara. Saat mendapat instruksi dari Sambo, Bharada E tanpa keraguan langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J.

"Dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," terang JPU.

Akibat ditembak, tubuh Brigadir J menimbulkan ljka tembak pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru. Bahkan, tkmab panas itu bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," tambah JPU.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya