Ini Alasan Polda Metro Alihkan Sementara Layanan SIM Keliling ke Satpas Polda Metro

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2022 06:50 WIB
SIM Keliling. (Foto: Okezone.com)
Share :

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum ke gerai SIM Keliling, seperti membawa KTP dan SIM berikut fotokopinya.

Di Gerai SIM, nanti akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya