TULANG BAWANG BARAT - Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bidan berinisial DR (28), seorang perawat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.
Terduga pelaku berinisial YFN (34) seorang tenaga Perawat, warga asal Tiyuh Suka jaya, kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB, korban yang masih aktif bekerja di Poned Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
BACA JUGA:Bejat! Modus Ritual Buang Sial, Dukun Cabuli Gadis hingga Hamil
Lalu, korban tidur di ruang perawat, pada saat korban sedang tertidur di kamar jaga, sekira pukul 02.00 WIB, korban merasakan ada yang mencium leher korban, lalu korban bangun dan melihat pelaku sudah berada di atas tubuh korban, dan langsung membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan pencabulan.
"Untuk tersangka saat ini diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Dailami, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA: Miris, Wanita Alami Gangguan Jiwa Dicabuli OTK hingga Hamil
Terduga pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan diancam penjara paling lama 12 tahun penjara.
(Awaludin)