Kemenag Keluarkan PMA Tentang Kekerasan Seksual Anak, Ini Kata KPAI

Awaludin, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 08:16 WIB
Ketua KPAI, Susanto (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak harus dicegah dan harus dibuatkan regulasi agar para pelaku jera.

"Pada prinsinya Permenag itu merupakan kebutuhan regulasi untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak," kata Susanto kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).

 BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Disekap dan Dijadikan Budak Seks, KPAI Minta Polisi Hukum Pelaku Maksimal

Susanto pun menilai, apa yang dilakukan Kemenag merupakan langkah yang progresif terhadap kekerasan seksual anak.

"Yang pasti ini langkah progresif, arena untuk memaksinalkan preventif terutama untuk menjaga marwah satuan pendidikan berbasis agama, apapun agamanya. Karena kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ajararan agama apapun," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.

 BACA JUGA:KPAI Sebut Pelaku Pencabulan Bocah SD oleh Kepsek dan Cleaning Service Keji dan Tak Bermoral

Aturan itu mendeskripsikan kategori kekerasan seksual yang sering terjadi di dunia pendidikan. Ada kategori yang bisa dibilang baru diketahui khalayak, seperti bersiul dan menatapi seseorang.

Kemenag sendiri merinci 16 klasifikasi kekerasan seksual seperti rayuan, lelucon hingga siulan kepada korban.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," kata Juru bicara Kemenag Anna Hasbie yang dikutip dari laman resmi Kemenag.

Terkait sanksi, Anna mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Ia berharap dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," pungkasnya.

Berikut 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA nomor 73 tahun 2022:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan perkosaan.

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya