JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak harus dicegah dan harus dibuatkan regulasi agar para pelaku jera.
"Pada prinsinya Permenag itu merupakan kebutuhan regulasi untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak," kata Susanto kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Disekap dan Dijadikan Budak Seks, KPAI Minta Polisi Hukum Pelaku Maksimal
Susanto pun menilai, apa yang dilakukan Kemenag merupakan langkah yang progresif terhadap kekerasan seksual anak.
"Yang pasti ini langkah progresif, arena untuk memaksinalkan preventif terutama untuk menjaga marwah satuan pendidikan berbasis agama, apapun agamanya. Karena kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ajararan agama apapun," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.
BACA JUGA:KPAI Sebut Pelaku Pencabulan Bocah SD oleh Kepsek dan Cleaning Service Keji dan Tak Bermoral
Aturan itu mendeskripsikan kategori kekerasan seksual yang sering terjadi di dunia pendidikan. Ada kategori yang bisa dibilang baru diketahui khalayak, seperti bersiul dan menatapi seseorang.