JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengingatkan kepada para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, KPK menerima sebanyak 275 pengaduan masyarakat medio 2019 - 2022.
"Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke KPK dari tahun 2019 hingga 2022 berjumlah 275 laporan," ujar Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi untuk Wilayah NTT, Kamis (20/10/2022).
Sementara itu, dibeberkan Alex, indeks kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat eksekutif di NTT hanya 77,45 persen. Sedangkan, untuk pejabat legislatif di NTT baru mencapai 86,59 persen. Alex meminta para pejabat eksekutif maupun legislatif di NTT bisa patuh melaporkan harta kekayaannya.
"Dari data yang masuk diharapkan bagi Pemerintah Daerah untuk bisa menyelesaikan kepatuhan laporan LHKPN hingga 100 persen dan mendorong transparansi dalam pengelolaan pemerintahan sehingga bisa menekan jumlah pengaduan yang masuk," terangnya.
BACA JUGA:Terjerat OTT KPK, 16 ASN Dijatuhkan Sanksi Turun Pangkat Satu Tahun
Dalam kesempatan itu, Alex juga membeberkan data Transparency International Indonesia (TII) tahun 2021. Data TII memperlihatkan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2021 di angka 38. Di mana, angka tersebut masih di bawah angka IPK global yakni 43.
Alex menjelaskan, IPK merupakan indikator penilaian korupsi di suatu negara. Adapun, metode yang digunakan ialah melakukan survei pandangan publik suatu negara terhadap kinerja pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kenapa Indeks Persepsi Korupsi ini menjadi penting? Karena IPK ini dampaknya besar sekali. Yang utama adalah digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan Internasional ketika akan memberikan pinjaman ke suatu negara. Di situlah lembaga keuangan akan melihat risiko korupsi yang ada di suatu negara," kata Alex.
BACA JUGA:KPK Cecar Sekda Papua soal Pengelolaan APBD Terkait Kasus Lukas Enembe