Sidang Eksepsi, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 12:42 WIB
Kuat Maruf (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tim Kuasa hukum menilai isi surat dakwaan JPU tidak menjelaskan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf yang merupakan tindak pidana dan atau mendukung terjadinya tindak pidana yang didakwakan.

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan      

Kuat Ma'ruf dalam surat dakwaan didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Namun, kuasa hukum menilai di dalam uraian peristiwa dan perbuatan yang dilakukan Kuat Ma'ruf di dalam surat dakwaan tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa adalah perbuatan tindak pidana," kata Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2020).

Dari surat dakwaan tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa terdapat lima perbuatan yang dilakukan Kuat Ma'ruf dijadikan terdakwa karena dianggap tahu dan turut serta merampas nyawa Brigadir J dalam perkara a quo. Adapun kelimanya, Mengetahui adanya keributan dengan Brigadir J, Mengejar korban Brigadir J di rumah Magelang dengan membawa pisau sedangkan korban Brigadir J membawa senjata api, membawa mobil (sopir) dari Magelang menuju rumah Saguling, menutup pintu balko dan pintu rumah duren tiga, dan memanggil Saksi Ricky Rizal Wibowo atas perintah Ferdy Sambo.

"Terlihat jelas bagaimana jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan berdasarkan asumsi dan bersifat imajinatif untuk memaksakan adanya unsur pidana kepada perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: Tangan Diborgol, Ferdy Sambo Beri Tatapan Tajam dan Bersalaman dengan Pria Misterius di PN Jaksel

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya